Bawa Sabu 4 Kilogram, Warga Vietnam Dituntut Mati
jpnn.com - BALIKPAPAN - Warga Vietnam dituntut hukuman mati atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (21/5).
Nguyen Van No (43) ditangkap membawa sabu seberat 4 kilogram di Bandara Internasional Sepinggan, Balikpapan, 19 Desember 2013 lalu.
"Kami selaku penuntut Kejaksaan Negeri Balikpapan dengan ini menuntut Nguyen Van No dengan hukuman pidana mati. Karena terdakwa melanggar pasal 112 ayat junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Sigit Prabawa saat pembacaan tuntutan, kemarin.
Selama persidangan Nguyen hanya bisa diam dan menundukkan kepalanya. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Balikpapan Sumpeno dan hakim anggota John Tony Hutauruk dan Makmurinkusumastuti, raut wajahnya datar.
Jaksa, hakim, maupun penasihat hukum terdakwa sempat kebingungan menerangkan isi tuntutan yang diberikan kepada pria yang tidak menamatkan pendidikan sekolah dasarnya ini. Itu karena tidak ada penerjemah yang mendampinginya dalam persidangan.
Berbekal aplikasi penerjemah bahasa asing di smartphone, Jaksa Sigit Prabawa mencoba menerangkan isi tuntutan yang diberikan kepadanya. Ketika diketikkan kata "pidana mati" yang dalam bahasa Vietnam berbunyi "An Tu Hinh", raut wajah Nguyen langsung berubah. Antara sedih dan marah. Namun tidak bisa diungkapkan karena perbedaan bahasa.
Karena perbedaan bahasa itulah yang membuat sidang sore hari itu berjalan singkat. Hanya sekitar 45 menit. Dijadwalkan penasihat hukum Nguyen Van No akan memberikan pledoi atau pembelaan dua minggu lagi, atau pada 4 Juni nanti. Saat digelandang bersama penasihat hukumannya ke jeruji besi di luar PN Balikpapan, Nguyen tampak menitikkan air mata.
Jaksa Sigit Prabawa menilai tuntutan hukuman mati sudah sesuai dengan nilai sabu-sabu yang dibawa Nguyen.
"Sabunya 4 kilogram. Ini merupakan tangkapan terbesar selama ini di Balikpapan. Wajar saja, jika dituntut dengan hukuman mati," ucapnya usai persidangan.