Bawa Sajam untuk Tawuran, Pelajar di Palembang Ditangkap Polisi
Jumat, 04 Agustus 2023 – 14:55 WIB
SR dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun yang akan dijalani dalam sistem peradilan anak. (mcr35/jpnn)