Bawa Samurai, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang pemuda karena kedapatan membawa senjata tajam samurai di Jembatan Besi Kecamatan Tambora.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut berkat laporan masyarakat kepada anggota Unit Reskrim yang sedang melakukan observasi.
“Ada warga yang lapor ke polisi karena curiga dengan orang yang diduga akan melakukan kejahatan dan membuat ricuh,” tutur Iver Son, Selasa (9/7).
BACA JUGA: Tagih Utang sambil Bawa Golok, Craass! Banjir Darah
Dari adanya laporan tersebut, kata Iver Son, kemudian anggota menuju ke lokasi yang dimaksud dan langsung mengamankan keduanya.
Diduga samurai tersebut hendak digunakan membuat keributan. “Kami interogasi, ternyata senjata tajam tidak dilengkapi surat izin yang sah dan bukan merupakan benda pusaka,” katanya.
BACA JUGA: Ada Pria Bawa Badik Sambangi Satpas SIM Polda Metro Jaya
Selanjutnya kedua pemuda tersebut dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dikenakan UUDR Pasal 2 ayat 1 RI No.12 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (fir)