Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polisi di Jakarta Pusat, Sebegini Barang Buktinya

Jumat, 09 Juni 2023 – 13:15 WIB
Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polisi di Jakarta Pusat, Sebegini Barang Buktinya - JPNN.COM
Polisis sita 13 paket sabu dari pengedar berinisial MSA (36), Selasa (6/6/2023). ANTARA/Ho-Polsek Tambora

jpnn.com - JAKARTA - Seorang pengedar sabu-sabu berinisial MSA (36) ditangkap polisi di Jalan KH Hasyim Ashari, RT 005 / 004, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/6).

Dari penangkapan itu, polisi menyita sekitar 497,7 gram sabu-sabu.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan penangkapan tersebut berawal dari teknik undercover buy, dengan membeli sabu-sabu sebanyak lima gram dari pelaku pada Selasa (6/6) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pada saat akan transaksi, lanjut dia, polisi menangkap pelaku dan menemukan dalam genggaman tangan kanan MSA sebuah bungkus rokok berisi satu paket sabu-sabu.

"Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari temannya seorang pria yang biasa dipanggil KB melalui kurirnya. KB dan kurirnya masih dalam pengejaran," ungkap dia dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6).

Dia menambahkan Polsek Tambora melakukan penggeledahan di tempat indokes pelaku di Jalan Krukut Pasar, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat.

"Dari dalam kamar kosan pelaku pada Selasa, 06 Juni 2023, jam 17. 00 WIB, tepatnya dalam lemari pakaian, disita sebuah tas berisi sabu-sabu sebanyak 12 paket plastik dengan total hampir 1/2 kilogram sabu-sabu dan satu buah timbangan digital merek Scale berwarna perak," ungkap dia.

Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Pengedar sabu-sabu berinisial MSA (36) ditangkap polisi di Jalan KH Hasyim Ashari, RT 005 / 004, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Sebegini barang buktinya.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News