Bawa Senjata Api, MJJ Ditangkap Polisi di Bogor
Sabtu, 06 Mei 2023 – 04:32 WIB
"Di dalam pasal itu, pelakunya diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," ujarnya.
Kapolresta berjanji akan menelusuri perdagangan senjata api ilegal melalui daring tersebut sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membeli dan membawanya, karena membahayakan nyawa orang lain.
"Tentunya, kami akan melakukan penyelidikan terhadap perdagangan ilegal ini.," ujar Kombes Bismo. (antara/jpnn)