Bawa Senjata Tajam, Pedemo Diamankan Polisi, Lihat Tampangnya
Kamis, 08 September 2022 – 17:45 WIB
Apabila terbukti sajam tersebut miliknya, lanjut dia, yang bersangkutan dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan sajam.
Baca Juga:
"Kami dalami dahulu dari interogasi apakah benar sajam itu milik dia. Kalau benar, apa motivasi dia?" ucapnya.
Mustofa mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi di tempat umum sesuai dengan aturan tanpa harus mengganggu ketertiban maupun keselamatan.
"Silakan sampaikan aspirasi, tetapi dengan cara tertib dan aman," kata Mustofa. (antara/jpnn)