Bawa Uang Rp 33,4 Juta dan 40 Formulir C6, Dari Mana Undangan Memilih Itu?
AT sendiri diketahui masih berstatus mahasiswa semester II di salah satu kampus negeri di Samarinda. “Bahasanya terduga pelaku, kalau AT itu enggak tahu apa-apa. Saksi hanya membantu mengantarkan ADS,” katanya.
Kasus dugaan politik uang yang dilakukan ADS, bakal berbuntut panjang. Sejumlah caleg yang diduga menyuplai pendanaan kepada terduga pelaku dapat diseret ke meja pidana pemilu jika nantinya dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang mengarah ke caleg dimaksud.
Abdul Muin mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus melakukan pengembangan penyelidikan dan menghimpun sebanyak mungkin alat bukti. Termasuk meminta keterangan dari para saksi-saksi terkait dalam perkara tersebut.
“Sanksinya seperti apa? Nanti kita tunggu hasil pengembangan penyelidikan. Karena kemungkinan caleg dimaksud bisa dikenai sanksi. Karena alur dana itu harus kami tahu juga sumber asal-muasalnya,” tuturnya.
BACA JUGA: Bertemu Polisi Langsung Putar Balik, Oh Ternyata
Namun, jika merujuk dari pengakuan ADS, kalau uang yang dia bagi-bagikan berasal dari dua caleg, yakni SZ dan MS. “Cuma kami perlu mendalami dan memintai klarifikasi dari pihak-pihak yang dimaksudkan,” ujar dia.
Untuk mengungkap praktik curang itu, Bawaslu mengantongi dan memastikan terpenuhinya syarat formal dan materiel. Syarat formal dimaksud, yakni adanya terlapor dan saksi kunci. Untuk saksi kunci, rencananya baru dijadwalkan untuk diperiksa hari ini.
Sedangkan untuk syarat materiel, seperti adanya uraian peristiwa kejadian, barang bukti, dan saksi minimal dua orang. Apabila itu sudah terpenuhi, maka Bawaslu akan melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan kasusnya.