Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawahan Langgar UU, SBY Diminta Tegas

Jumat, 10 Juni 2011 – 11:57 WIB
Bawahan Langgar UU, SBY Diminta Tegas - JPNN.COM
Politisi Partai Gerindra itu juga menyebutkan bahwa kasus-kasus seperti ini pasti akan berimbas pada citra Presiden SBY yang makin hari makin memprihatinkan. Masyarakat tentu akan menilai Presiden SBY sebagai pemimpin yang tidak tegas. "Presiden harus segera tegur dengan tegas para pembantu dan lembaga-lembaga di bawahnya, jika ingin tetap melanjutkan kepemimpinannya," tambah pengacara senior itu. 

Sebagaimana diketahui, KPI telah mengeluarkan pandangan hukum atau legal opinion bahwa rencana akuisisi itu melanggar UU Penyiaran. Alasannya, dengan mengambil alih Indosiar, PT EMTK nantinya memiliki tiga frekuensi sekaligus di Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar. Sekarang saja, PT EMTK sudah melanggar UU Penyiaran, karena memiliki dua frekuensi di Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV dan O Channel.

Ironisnya, meskipun KPI telah menolak akuisisi ini, namun Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring usai membuka “Indonesia International Communication Expo and Conference” kepada pers di Jakarta,  mengatakan,  penyatuan dua  perusahaan media yang berbeda frekuensi tidak diatur dalam UU Penyiaran. Karena itu, Kominfo tak bisa melarang pembelian dan penyatuan antara perusahaan PT EMTK dan PT IDKM.

Sikap Kominfo ini sangat disayangkan, karena selaku regulator, kementerian ini justru bertindak tidak memahami  PP No 50 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan lembaga penyiaran swasta, yang  mengatur sebuah holding hanya boleh memiliki satu frekuensi di satu provinsi, atau setidaknya dua frekuensi di dua provinsi berbeda.  PP ini ditandatangani oleh Presiden SBY sendiri.

JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegur kementerian atau lembaga negara yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close