Bawahan Langgar UU, SBY Diminta Tegas
Jumat, 10 Juni 2011 – 11:57 WIB
Sebagaimana diketahui, KPI telah mengeluarkan pandangan hukum atau legal opinion bahwa rencana akuisisi itu melanggar UU Penyiaran. Alasannya, dengan mengambil alih Indosiar, PT EMTK nantinya memiliki tiga frekuensi sekaligus di Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar. Sekarang saja, PT EMTK sudah melanggar UU Penyiaran, karena memiliki dua frekuensi di Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV dan O Channel.
Ironisnya, meskipun KPI telah menolak akuisisi ini, namun Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring usai membuka “Indonesia International Communication Expo and Conference” kepada pers di Jakarta, mengatakan, penyatuan dua perusahaan media yang berbeda frekuensi tidak diatur dalam UU Penyiaran. Karena itu, Kominfo tak bisa melarang pembelian dan penyatuan antara perusahaan PT EMTK dan PT IDKM.
Sikap Kominfo ini sangat disayangkan, karena selaku regulator, kementerian ini justru bertindak tidak memahami PP No 50 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan lembaga penyiaran swasta, yang mengatur sebuah holding hanya boleh memiliki satu frekuensi di satu provinsi, atau setidaknya dua frekuensi di dua provinsi berbeda. PP ini ditandatangani oleh Presiden SBY sendiri.