Bawaslu: 4 Pejabat KPU Bermasalah Harus Bertanggung Jawab
Kamis, 14 Mei 2009 – 18:17 WIB
"Dalam kajian hukum Bawaslu tentang ketentuan kode etik yang telah dilanggar anggota KPU, dalam menjalankan tugas penyediaan logistik Pemilu. Kode etik yang dilanggar itu mencakup asas profesionalisme dan bertindak sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wahidah.
Di bidang pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009, Bawaslu menyimpulkan bahwa pengadaan dan distribusi logistik Pemilu tidak memenuhi kaidah-kaidah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.