Bawaslu Anjurkan Kasasi setelah Kalah Banding di PTUN
Senin, 08 September 2008 – 11:35 WIB
’’Kekalahan itu sangat kami sayangkan,” kata Bambang di Jakarta kemarin (7/9). Sebagaimana diberitakan, KPU kalah dalam proses banding hasil verifikasi faktual yang digugat PRI. Hasil banding juga memperkuat putusan bahwa PRI harus dimasukkan sebagai salah satu parpol peserta Pemilu 2009.
Yang harus diwaspadai di sini, keputusan PTTUN tersebut bisa jadi merendahkan keabsahan dan legitimasi hasil verifikasi faktual KPU. Menurut Bambang, KPU harus mengantisipasi kemungkinan bertambahnya daftar parpol yang menggugat hasil verifikasi KPU.
’’Konsistensi KPU bakal diuji di sini. Jika ingin diakui, KPU harus melawan,’’ ujarnya. Meski begitu, terkait diterima tidaknya PRI menjadi peserta pemilu, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut kepada KPU. ’’Itu wewenang KPU,’’ ujarnya.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai proses hukum lanjutan adalah opsi terbaik bagi KPU. Kredibilitas hasil verifikasi faktual KPU harus dipulihkan, karena itu pertaruhan dari kinerja KPU sebagai pelaksana Pemilu 2009. ’’KPU sebaiknya mengajukan kasasi’’ saran Ray.
Ray juga menyoroti sikap anggota KPU Andi Nurpati yang mengumbar pernyataan kepada media setelah kekalahan banding KPU. Saat itu Andi menilai hakim PTTUN yang memenangkan PRI wajib diperiksa Komisi Yudisial, karena dianggap tidak memahami UU Pemilu. Menurut Ray, pernyataan tersebut tidak tepat karena hal itu secara langsung menunjukkan kecurigaan sekaligus rasa keberatan KPU.
’’KPU sebaiknya fokus untuk bersungguh-sungguh melakukan kasasi,’’ saran Ray. Jika ingin melaporkan hakim ke KY, proses tersebut bisa dilakukan sembari mengajukan kasasi yang jauh lebih penting. (bay/mk)