Bawaslu Batalkan Pencoretan Gerindra Donggala
Kamis, 27 Maret 2014 – 10:11 WIB
Namun karena dianggap melebihi batas waktu, KPU setempat menolak menerima dan menganggap Partai Gerindra tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Hal itu tertuang dalam keterangan yang disampaikan oleh KPU pada musyawarah sengketa pemilu.
"Bawaslu menilai penyerahan berkas laporan awal dana kampanye peserta pemilu oleh Partai Gerindra dilakukan masih dalam batas waktu yang diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu 2014. Bahwa peserta pemilu di semua tingkatan wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye," katanya.(gir/jpnn)