Bawaslu Cabut Hak PT Prawedanet Lakukan Pemantauan Pemilu 2019
Selain melampaui kewenangan, Bawaslu menduga PT Prawedanet bersikap tidak netral. PT Prawedanet menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan Capres dan Cawapres 2019 tertentu.
"Bahwa dalam kedudukannya sebagai pemantau pemilu, PT Prawedanet terikat pada larangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pemilu," ungkap Fritz.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera merespons pencabutan hak PT Prawedanet sebagai pemantau Pemilu 2019. Kemenkominfo segera memblokir situs Jurdil2019.org.
BACA JUGA: Real Count KPU: Jokowi - Ma’ruf Unggul Atas Prabowo - Sandi
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan pemblokiran dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang ada. Proses pemblokiran dilakukan karena adanya permintaan dalam hal ini dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Jadi proses itu transparan, semua orang tahu karena kita juga posting di website. Kalau ada yang meminta sesuatu diblokir, pasti semua juga tahu kita ingin memegang asas transparansi," ujar Semuel di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa ini.
Semuel percaya pemblokiran Jurdil2019.org karena situs itu melakukan pelanggaran. Semuel menyebut pemblokiran bukan dilakukan tanpa dasar apapun.
"Kita tak berani juga melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar," pungkas dia. (mg10/jpnn)