Bawaslu Diminta Berkoordinasi Dengan MA
Kamis, 20 Desember 2012 – 07:14 WIB
JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaedi, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA). Terutama guna mengefektifkan penyelesaian sengketa Pemilu menyangkut putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, terkait penetapan peserta Pemilu dan penetapan daftar calon anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2014 mendatang.
“Dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPD, mengatur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili sengketa atas putusan penyelenggara Pemilu dalam dua tahapan tersebut (penetapan peserta dan penetapan daftar calon anggota DPR). Untuk itu Bawaslu perlu menjalin komunikasi intensif dengan MA, untuk menyamakan persepsi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/12).
Ia meyakini koordinasi bermanfaat menyamakan pemahaman yang nantinya dapat menjadi tolok ukur bersama. Karena dalam UU, diatur bahwa partai politik harus menyampaikan sengketa ke Bawaslu terlebih dahulu. Setelah keputusan Bawaslu keluar barulah parpol diberi batas waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan ke PT TUN, dan 7 hari sejak dikeluarkannya putusan PT TUN untuk mengajukan Kasasi ke MA.
JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaedi, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu segera berkoordinasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ketua Komisi III DPR Bakal Kawal Kasus Penembakan Siswa SMK Hingga Tuntas
-
Isu Keterlibatan Partai Cokelat di Pilkada, Puan: Bila Ada Bukti Laporkan
-
Piala AFF 2024: Vietnam Sesumbar
-
Ajak Masyarakat Mulai Berwirausaha di Sektor Pertanian Perkotaan
-
Gunawan Muhammad Kecewa Persidangan Pemalsuan Surat Tanah Kembali Dibatalkan
BERITA LAINNYA
- Pilkada
LSI Denny JA Beberkan Angka Golput Meningkat di Pilkada 2024
Rabu, 04 Desember 2024 – 21:34 WIB - Parpol
Basarah Minta Semua Lembaga Negara Harusnya Pegang Teguh Aturan Main
Rabu, 04 Desember 2024 – 20:38 WIB - Parpol
Sambut Natal, Perempuan PDIP Beri Bingkisan kepada Anak Panti Asuhan
Rabu, 04 Desember 2024 – 20:11 WIB - Parpol
Golkar Optimistis Berada di Urutan 2 Besar Pilkada Serentak 2024
Rabu, 04 Desember 2024 – 20:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Pakai Pistol CDP Revolver, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK di Semarang
Rabu, 04 Desember 2024 – 20:10 WIB - Hukum
Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Penerapan UU Tipikor
Rabu, 04 Desember 2024 – 21:23 WIB - Gadget
Sony PlayStation Tebar Diskon Gim PS4 dan PS5 hingga 90 Persen, Cek di Sini
Rabu, 04 Desember 2024 – 21:05 WIB - Jateng Terkini
Komentar MUI Jateng Soal Gus Miftah Bilang Goblok kepada Penjual Es Teh
Rabu, 04 Desember 2024 – 20:59 WIB - Seleb
Denny Sumargo, Novi & Agus akan Kembali Dipanggil Kemensos untuk Mediasi
Rabu, 04 Desember 2024 – 20:30 WIB