Bawaslu Diusul Jadi Peradilan Khusus Pilkada
Selasa, 29 Desember 2015 – 00:52 WIB
Pemikiran kedua, DKPP ditingkatkan statusnya. Sehingga tidak saja mengadili etik, tapi juga proses pemilu. Sementara Bawaslu tetap menjadi pengawas.
"Bawaslu menjadi seperti KPK-nya. Sebagai penggugat dalam hal pendata, administrasinya. Tapi sekali lagi, ini kita serahkan pada pembentuk undang-undang," ujar Jimly.(gir/jpnn)