Bawaslu DKI Dinilai Lelet
“Hasil kajian, Panwaslu membuat rekomendasi kepada KPU terkait pembukaan kotak suara di TPS yang dinilai adanya penggelembungan suara. Panwaslu pun meneruskan ke Sentra Gakumdu. Namun hasil kajian Gakumdu laporan perkara Partai Gerindra tidak memenuhi syarat dan dinilai kedaluarsa,” katanya.
Menanggapi keterangan dari kedua belah pihak, Ketua Majelis Jimly Asshidiqqie mempertanyakan apakah perkara dimaksud, diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengadu menjawab tidak. Majelis mengatakan, sebaiknya perkara ini diselesaikan di MK.
“Tapi sayang, sekarang waktunya sudah telat. Harusnya permasalahan ini diselesaikan di tingkat internal partai,” katanya.
Jimly kemudian menutup sidang dan menyatakan sidang selanjutnya akan digelar dalam waktu dekat. (gir/jpnn)