Bawaslu Ingatkan Paslon Tidak Boleh Bagi-bagi Uang
Untuk itu, dalam pengawasan kampanye akbar pihaknya sudah meminta pengawas TPS, Pengawas lapangan untuk fokus pada beberapa hal. Diantaranya melihat potensi pelanggaran terkait bagi-bagi uang dalam mobilisasi massa.
Kemudian, pihaknya juga meminta agar melakukan pengawasan kemungkinan adanya PNS yang terlibat dalam aksi kampanye.
“Sekarang hadir memang tidak masalah. Tapi jika kehadirannya sebagai tim, menggunakan atribut pasangan calon, tentu kami akan mencatatnya sebagai pelanggaran,”ujarnya.
Disampin itu, Bawaslu juga akan memantau kelengkapan administrasi dari juru kampanye. Misalnya kepala daerah, anggota DPR RI, DPR Provinsi dan Kabupaten/kota yang ingin terlibat harus mengantongi surat cuti.
“Bila kampanye itu dilakukan di hari kerja, maka harus mengantongi surat cuti. Termasuk juru kampanye yang telah terdaftar dan diserahkan ke KPU,” pungkasnya. (aiz)