Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Jakarta Pusat Panggil Ulang Gibran

Selasa, 02 Januari 2024 – 19:30 WIB
Bawaslu Jakarta Pusat Panggil Ulang Gibran - JPNN.COM
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memanggil ulang Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2 di Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka, terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD) Jakarta.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro menjelaskan hal itu dilakukan karena Gibran tidak menghadiri undangan Bawaslu pada Selasa siang ini, untuk dimintai klarifikasi tentang temuan kegiatan bagi-bagi susu tersebut. 

Dimas menjelaskan surat pemanggilan terhadap Gibran dikirim pada Selasa sore ke dua tujuan, yakni kediaman Gibran yang berada di Laweyan, Solo, Jawa Tengah, dan Kantor Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran di Slipi, Jakarta Barat.

Surat pemanggilan tersebut menjadwalkan Gibran diperiksa pada Rabu (3/1) siang. "Hari ini suratnya akan kami kirim," kata Dimas Trianto Putro dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

Menurut Dimas, proses penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye dalam kasus bagi-bagi susu itu akan tetap berjalan meskipun Gibran kembali tidak memenuhi undangan Bawaslu sebanyak dua kali.

Pada pemanggilan yang pertama, Dimas menjelaskan bahwa Bawaslu mengirimkan surat undangan yang ditujukan pada Gibran ke dua lokasi, yakni kediaman Gibran dan Kantor TKN Prabowo Subianto-Gibran.

Surat tersebut dikirimkan pada 29 Desember 2023.

Namun, hingga Selasa sore, Gibran tidak menghadiri undangan Bawaslu.

Bawaslu Jakarta Pusat memanggil ulang Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan bagi-bagi susu saat CFD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News