Bawaslu Kesulitan Mengakses Sipol KPU, Akibatnya Pengawasan Terganggu
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan kesulitan mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
Akibatnya, pengawasan terhadap verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024 menjadi terganggu.
"Terbatasnya akses Bawaslu terhadap data Sipol KPU memengaruhi akuntabilitas penggunaan Sipol yang digunakan untuk merekapitulasi data hasil verifikasi faktual," ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12).
Menurut Lolly keterbatasan untuk mengakses Sipol otomatis berpengaruh terhadap kualitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Dalam proses ini kami harus menyatakan keterbatasan Bawaslu untuk mengakses Sipol otomatis berpengaruh terhadap kualitas pengawasan yang Bawaslu lakukan," ucapnya.
Meski demikian, Lolly menekankan Bawaslu tetap berupaya melakukan pengawasan di tengah banyaknya keterbatasan, sebagaimana amanat Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal 180 menyatakan Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
"Selain melakukan pengawasan melekat dan pencegahan, Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu sepanjang berlangsungnya verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan," kata Lolly. (Antara/jpnn).