Bawaslu: KPU Boleh Buka Kotak Suara Seizin MK
Minggu, 03 Agustus 2014 – 01:16 WIB
Sebelumnya, kubu calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Hatta mempermasalahkan tiga surat edaran dari KPU. Dua surat edaran ditujukan untuk mengambil formulir A-5 dan A-7 yang ada dalam kotak suara. Satu surat edaran lainnya digunakan untuk menghadapi kemungkinan sengketa dalam Pilpres 2014. (idr/c11/sof)