Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Membangkang, Mantan Koruptor Senang

Selasa, 04 September 2018 – 22:35 WIB
Bawaslu Membangkang, Mantan Koruptor Senang - JPNN.COM
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, keputusan Bawaslu membolehkan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif, membuat cita-cita demokrasi pemilu bersih sulit tercapai.

"Ketika Bawaslu membangkang, maka mantan napi korupsi senang. Sebab punya celah untuk aktif lagi di dunia politik, kembali eksis untuk bisa dipilih dalam pemilu. Padahal menciptakan pemilu bersih cita-cita demokrasi," ujar Donal di Jakarta, Selasa (4/9).

Menurut Donal, Bawaslu seharusnya mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, jika merasa Peraturan KPU yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg kutang tepat. Bukan malah menafsirkan PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Kenapa justru (Bawaslu) menafsirkan sendiri PKPU bertentangan dengan undang-undang? Ini tentu menjadi masalah," ucapnya.

Donal kemudian memaparkan jumlah anggota DPR dan DPRD yang tersangkut kasus korupsi. Data terakhir menunjukkan terdapat sekitar 205 orang, termasuk 41 anggota DPRD Malang, Jawa Timur.

"Kasus di Malang bukan yang pertama dugaan korupsi secara berjamaah. Misalny di Jambi, menurut pimpinan KPK itu seluruh anggota DPRD Jambi diduga menerima uang ketok. Kemudian di Sumut, ada sekitar 38 anggota DPRD Sumut terkena kasus korupsi," katanya.

Donal lebih lanjut mengatakan, massifnya dugaan korupsi yang melibatkan politikus di DPRD menunjukkan sebuah fenomena. Bahwa pusat kasus korupsi itu terkait penyeleweangan anggaran, pembahasan anggaran dan pembentukan peraturan.

"Ini juga menunjukkan sikap yang permisif, kalau berjamaah, artinya enggak ada saling kontrol, justru yang enggak menerima itu dianggap keluar dari pakemnya," tutur Donal.

ICW menilai, keputusan Bawaslu membolehkan eks napi korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif, membuat cita-cita demokrasi pemilu bersih sulit tercapai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News