Bawaslu Minta Kewenangan Mengadili
Jumat, 16 September 2011 – 17:57 WIB
Dikatakanya, dalam pemilu 2009, terdapat empat katagori pelanggaran yakni, pelanggaran administratif, pidana, permasalahan terkait sengketa pemilu dan permasalahan yang terkait dengan sengketa hasil pemilu.
Dari forum diskusi dengan akademisi, praktisi hukum dan pemilu, DPR, DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, MK, MA, dan Lembaga Swadaya Masyarakat didapat tiga alternatif format penataan lembaga Pengawas Pemilu menjadi efektif.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar kajian bersama Pusat Reformasi Pemilu (Centre for Electoral Reform/Cetro) terkait reformasi sistem
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
Jumat, 03 Mei 2024 – 17:03 WIB - Pilpres
Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
Jumat, 03 Mei 2024 – 16:10 WIB - KPU
KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
Jumat, 03 Mei 2024 – 14:37 WIB - Pilkada
Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah
Jumat, 03 Mei 2024 – 11:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2024 Indonesia Vs Korea, Cek Head to Head
Sabtu, 04 Mei 2024 – 08:28 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
Sabtu, 04 Mei 2024 – 07:04 WIB - Bulutangkis
Semifinal Uber Cup 2024: Senam Jantung! China Unggul 2-0 dari Korea dengan Cara yang Dramatis
Sabtu, 04 Mei 2024 – 11:16 WIB - Sport
5 Fakta Guinea Calon Lawan Indonesia di Playoff Olimpiade Paris, Dominan Pemain Abroad
Sabtu, 04 Mei 2024 – 08:46 WIB - Bulutangkis
Semifinal Uber Cup 2024: Jorji Menang, Indonesia Vs Korea 1-0
Sabtu, 04 Mei 2024 – 09:18 WIB