Bawaslu Minta KPU Verifikasi Parpol Yang Sudah Gugur
Senin, 05 November 2012 – 17:53 WIB
Ke-12 partai politik antara lain, Partai Nasional Republik (Partai NASREP), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Partai kedaulatan, dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).
Muhammad menegaskan bahwa KPU tidak bisa mengacuhkan temuan mereka. Pasalnya, UU mengatur bahwa mengacuhkan temuan Bawaslu merupakan perbuatan pidana.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, anggota KPU dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta," papar Muhammad. (dil/jpnn)