Bawaslu Pamekasan Setop Penyelidikan Kasus Dugaan Bagi-Bagi Uang Gus Miftah, Ini Alasannya
jpnn.com - PAMEKASAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. Bawaslu Pamekasan menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Penghentian penyelidikan itu karena (kasus) tidak memenuhi unsur pidana," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirta Firdaus per telepon, Sabtu (13/1).
Suka menjelaskan bahwa unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam pasal itu disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," katanya.
Dia menambahkan bahwa Gus Miftah hanya membagikan saja atas permintaan pengusaha tembakau tersebut, dan tidak ada hubungannya dengan dukungan pada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut," ungkapnya.
Aksi dugaan bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta itu viral, karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan capres-cawapres RI untuk Pemilu 2024.