Bawaslu Perlu Membuka Diri dan Menerima Masukan Masyarakat
Dua puluh lima provinsi yang memerlukan anggota Bawaslu baru tersebut ialah Banten, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau.
Kemudian, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Berikutnya, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara.
Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Di tahapan pertama, para pendaftar diwajibkan melengkapi dan mengirimkan sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditetapkan Bawaslu paling lambat Senin (9/5), pukul 16.00 WIB.
Khoirunnisa berharap Bawaslu dapat membuat indikator jelas untuk anggota timsel yang layak terpilih, terutama terkait standar kompetensi manajemen dan pengawasan pemilu. Dengan demikian, anggota timsel terpilih akan memperoleh kepercayaan publik saat memilih calon anggota Bawaslu provinsi.
"Bawaslu diharapkan membuat indikator yang jelas mengenai anggota timsel yang layak untuk terpilih, sehingga nanti saat mereka memilih anggota Bawaslu provinsi, hasilnya bisa dipercaya oleh publik," kata Khoirunnisa.(Antara/jpnn)