Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Pulihkan Hak Seorang Calon DPD Sumut

Jumat, 04 April 2014 – 06:19 WIB
Bawaslu Pulihkan Hak Seorang Calon DPD Sumut - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Sumatera Utara, Erick Sitompul, kini boleh bernafas lega. Karena jika sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret yang bersangkutan dari daftar peserta pemilu 2014, kini hak-haknya dipulihkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawalu).

Lembaga pengawas pemilu tersebut memulihkan hak Erick sebagai peserta pemilu dalam pembacaan sidang putusan sengketa pemilu yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/4) malam.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan (pemohon) untuk sebagian,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad.

Dalam pertimbangan hukumnya, Bawaslu mengabulkan permohonan Erick, karena menilai KPU Provinsi Sumut telah lalai dalam melaksanakan tugas administrasi. Terutama terkait penyampaian undangan kepada Erick tentang pelaksanaan tahapan pelaporan dana awal dana kampanye yang menurut KPU berakhir 2 Maret 2014, Pukul 18.00.

“Surat-surat yang harusnya disampaikan ke saya tentang rapat kampanye terlambat diberikan ke saya. Saya baru menerimanya tanggal 6 Maret. Padahal laporan awal dana kampanye harus diserahkan tanggal 2 Maret,” ujar Erick saat ditemui usai persidangan.

Padahal sebagai penyelenggara, KPU berkewajiban menyerahkan undangan kepada peserta pemilu. Jika terhadap partai politik peserta pemilu undangan dapat disampaikan lewat penghubung partai dengan KPU, maka terhadap calon DPD, undangan harus diserahkan ke calon secara langsung, jika undangan yang diserahkan ke petugas penghubung calon, tidak sampai.

“Undangan kan dapat dikirim lewat email. Tapi ini menelepon saya pun tidak. Petugas penghubung saya dengan KPU juga baru dihubungi pada 2 Maret Pukul 18.00 WIB. Padahal KPU membuat keputusan laporan awal dana kampanye paling telat harus diserahkan pada jam tersebut,” katanya.

Meski Bawaslu mengabulkan permohonan Erick, namun yang bersangkutan belum otomatis kembali menjadi peserta pemilu. Ia diwajibkan menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 6 April mendatang.

JAKARTA – Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Sumatera Utara, Erick Sitompul, kini boleh bernafas lega. Karena jika sebelumnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News