Bawaslu Purworejo Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan
jpnn.com, PURWOREJO - Sebanyak ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan mulai ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Penertiban dilakukan serentak di 16 kecamatan se-Kabupaten Purworejo, kata Ketua Bawaslu Kabupateb Purworejo Purnomosidi, di Purworejo, Selasa.
Tim gabungan dari Bawaslu Purworejo, Satpol PP, Dinas Perbuhungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo menyisir APK melanggar di tiga rute, yakni arah Kecamatan Bener, arah Kecamatan Bagelen dan arah Kecamatan Kutoarjo.
Purnomosidi di tengah penertiban APK mengatakan, APK yang melanggar diantaranya dipasang di pohon, mencantumkan tokoh yang bukan pengurus partai, dipasang di jembatan, di dekat fasilitas pemerintah, rumah ibadah, dan tempat pendidikan.
Selain itu ada pula APK yang tidak mengantongi izin pemasangan, dan beberapa APK lama yang dipasang sebelum tahapan kampanye dimulai.
"APK lama yang dipasang sebelum penetapan calon juga kami tertibkan. Termasuk APK yang memuat bakal calon bupati yang tidak jadi mencalonkan diri," katanya.
Anggota Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran Bawaslu yakni Komisioner dan Sekretariat Bawaslu Purworejo, Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kabupaten Purworejo. Penertiban ini dilakukan untuk mewujudkan kampanye yang tertib dan aman.
"Penertiban dimulai dari pagi sampai sore hari. Satu hari selesai," katanya.