Bawaslu Rekomendasikan 25 Pengaduan
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memberikan putusan berupa rekomendasi terhadap 25 laporan pengaduan dugaan pelanggaran kampanye, dari 34 laporan yang masuk sejak 22 Mei hingga Jumat (28/6) kemarin.
Data yang diperoleh dari Bawaslu memerlihatkan dari 25 laporan yang telah diputuskan, 18 pengaduan direkomendasikan bukan pelanggaran pemilu, 2 laporan dinyatakan pelanggaran administrasi masing-masing oleh KPU dan calon wakil presiden Jusuf Kalla.
Selain itu Bawaslu juga merekomendasikan meneruskan masing-masing satu pengaduan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), TNI dan ke Dewan Pers. Sementara terhadap satu laporan lainnya dinyatakan kadaluarsa.
"Sebagian besar tidak memenuhi syarat secara formil maupun materil dari pelanggaran pemilu, sesuai undang-undang pemilu dan peraturan KPU tentang penyelenggaraan pemilu," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Jakarta, Sabtu (28/6).
Atas rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, Nelson menilai wajar ada beberapa pihak yang kecewa dan tidak puas. Karena tentunya mereka menginginkan Bawaslu merekomendasikan adanya pelanggaran pemilu.
"Tapi saya selalu mengatakan kewenangan Bawaslu untuk menyatakan laporan pemilu dan pelanggaran pemilu itu kita harus mengukurnya dari norma-norma yang diatur dalam UU pemilu dan PKPU terkait pemilu," ujarnya.
Selain telah mengeluarkan rekomendasi terhadap 25 laporan pengaduan, Bawaslu masih akan membahas sejumlah pengaduan lainnya. Dari 7 pengaduan yang masuk pada 25 Juni, Bawaslu memiliki batas waktu mengeluarkan keputusan hingga 30 Juni mendatang. Sementara terhadap 2 pengaduan lainnya masih dikaji. (gir/jpnn)