Bawaslu Resmi Adukan KPU ke DKPP
Kamis, 01 November 2012 – 20:46 WIB
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas, menilai, alasan penundaan yang dikemukakan KPU justru membingungkan masyarakat. Selain itu, dasar hukum yang digunakan untuk menunda, ternyata juga belum berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menurut bukti yang ditemukan Bawaslu, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012, belum diundangkan dan belum berlaku, serta mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, dalam kasus ini kami merekomendasikan DKPP untuk memeriksa, memverifikasi dan memutus dugaan pelanggaran tersebut,” katanya.(gir/jpnn)