Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
“Tentu saja tidak ya, artinya itu hanya merupakan undangan, bukan syarat untuk memilih. Syarat untuk memilih itu ada tiga, yaitu terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), atau DPK (Daftar Pemilih Khusus)," kata Kaka Suminta.
Dia menjelaskan undangan C6 berfungsi sebagai pemberitahuan bagi pemilih yang telah terdaftar, baik di DPT maupun DPTb.
Namun, pemilih yang tidak menerima C6 tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama memiliki KTP yang sesuai dengan domisili di TPS.
"Bagi pemilih dalam DPK, mereka dapat mencoblos setelah jam 12 siang, setelah semua pemilih dalam DPT dan DPTb selesai menggunakan hak pilihnya," jelas dia lagi.
Terkait laporan dari Tim Pemenangan pasangan RIDO mengenai dugaan pelanggaran distribusi C6, Kaka menegaskan hal itu harus dibuktikan lebih lanjut.
Kaka juga menyebutkan KIPP memantau proses di seluruh kecamatan di Jakarta, termasuk di tingkat kabupaten/kota dan melihat bahwa pelanggaran terkait C6 tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilu.
"Jika masalahnya hanya terkait undangan, ini tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut," pungkas Kaka Suminta. (mcr8/jpnn)