Bawaslu Siap Tangani Pengaduan Parpol yang Dicoret
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku siap menindaklanjuti jika ada partai politik atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu.
Kesiapan ini menurut Ketua Bawaslu, Muhammad, menyusul kemungkinan banyaknya pengajuan sengketa setelah KPU secara resmi mencoret keikutsertaan 35 nama caleg DPD dan sembilan partai politik di 25 kabupaten/kota sebagai peserta Pemilu Tahun 2014.
"Soal putusan KPU (diskualifikasi sembilan parpol dan 35 calon anggota DPD), kalau yang dicoret mengajukan gugatan sengketa, Bawaslu wajib mengeksekusi," ujar Muhammad di Jakarta, Senin (17/3).
Menurut Muhammad, Bawaslu siap menindaklanjuti dengan menggelar sidang, karena sebagai pengawas pemilu, lembaganya memiliki tugas dan wewenang atas hal tersebut. Bahkan putusan Bawaslu dalam hal ini nantinya bersifat final dan mengikat.
Saat ditanya apakah atas putusan diskualifikasi sejumlah peserta pemilu tersebut, Bawaslu turut memberi rekomendasi kepada KPU, Muhammad dengan tegas membantahnya.
"Kami tidak berwenang merekomendasikan sebelum ada putusan KPU," ujarnya.
Namun begitu ia mengakui sebelumnya telah terjalin koordinasi antara KPU dengan Bawaslu. Hanya saja koordinasi berlangsung setelah KPU menetapkan putusan pemberian sanksi karena sebelumnya para peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas yang ditentukan, 2 Maret 2014, Pukul 18.00
"Ada (koordinasi), setelah putusan tetap di KPU," katanya.(gir/jpnn)