Bawaslu Tak Setuju Panwas Tangani Sengketa Proses Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah, menilai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang memuat kewenangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menangani sengketa proses pilkada perlu direvisi. Alasannya, Panwaslu merupakan lembaga ad hoc yang bersifat sementara.
"Lembaganya tidak permanen. Jadi dikhawatirkan putusannya sangat subjektif. Jauh dari objektif karena terlalu banyak kepentingan. Untuk itu pembuat undang-undang perlu segera melakukan revisi pasal yang dimaksud," katanya, Rabu (4/2).
Nasrullah menambahkan, alasan lain tentang perlunya revisi agar Panwas tidak menangani sengketa pilkada juga karena keberadaannya yang ada di kabupaten/kota. Menurutnya, saat sengketa proses pillkada tengah ditangani Panwas nantinya, maka kondisi itu bisa rawan dengan munculnya konflik horizontal.
"Jarak pengambil keputusan dengan jarak lokasi kontes, sangat dekat. Ini rawan konflik horizontal. Pembuat undang-undang harus betul-betul memertimbangkannya. Bawaslu sudah memprediksi bisa muncul peta konflik," katanya.
Karenanya Nasrullah menyarankan agar sengketa proses pilkada sebaiknnya ditangani Bawaslu Pusat. Sementara untuk proses penanganan sengketanya, Bawaslu tingkat provinsi bisa dikerahkan untuk melakukan supervisi dan pemeriksaan.
"Jadi dijauhkan saja jaraknya. Selain itu kita juga lebih percaya karena lembaga ini permanen. Sisi akuntabilitasnya lemah kalau panwas kabupaten/kota. Mudah-mudahan ini menjadi bahan koreksi pembuat undang-undang," katanya.(gir/jpnn)