Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Tegaskan Berkampanye di Tempat Ibadah Bisa Dijerat Sanksi Pidana

Senin, 12 Desember 2022 – 20:05 WIB
Bawaslu Tegaskan Berkampanye di Tempat Ibadah Bisa Dijerat Sanksi Pidana - JPNN.COM
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan bakal calon presiden dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Anies Baswedan ke Bawaslu, Rabu (7/12). Anies dilaporkan lantaran dianggap mencuri start melalui safari politik.

"Alhamdulillah, bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kami serahkan," ujar Koordinator APCD Husni Jabal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12).

Husni menyatakan laporannya kepada Bawaslu sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga muruah jalannya pemilu yang sehat, aman dan damai.(mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Bawaslu mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Ada sanksi pidana sesuai UU Pemilu.

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News