Bawaslu Tegaskan Perlu Penerapan Sanksi Berat Terhadap Bapaslon Pelanggar Protokol Covid-19
Terlebih lagi, pada 23 September 2020 KPU akan menetapkan paslon. Di sini akan ada dua sisi.
Pertama, ada yang euforia karena paslonnya dinyatakan memenuhi syarat.
Kedua, ada yang tidak puas atas penetapan KPU karena paslonnya tidak memenuhi syarat yang bisa menjadikan aksi anarkistis dan sebagainya.
“Karena itu kami mengimbau ada proses hukum sebagaimana diberikan undang-undang, seperti permohonan sengketa proses ke Bawaslu sesuai tingkatan,” kata Abhan.
Menurut dia, ada sejumlah tantangan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan semua tahapan pilkada. Antara lain, rendahnya kesadaran peserta dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Bila dilihat, sebagian besar mengabaikan peraturan pelibatan massa pendukungdalam proses pendaftaran,” kata dia.
Kemudian, lanjut Abhan, belum adanya norma yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran berat protokol kesehatan Covid-19 misalnya diskualifikasi pada paslon.
“Administrasi masih pada ketentuan teguran maupun peringatan. Belum terlihat langkah tegas aparatur keamanan lainnya dalam mengatur kerumunan massa,” kata dia.