Bawaslu: Terjadi 758 Pelanggaran Pemilu
Selasa, 14 April 2009 – 13:39 WIB
Pokja Pemantau Penyelenggara Pemilu sendiri adalah lembaga yang merupakan gabungan dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemeen Indonesia (Formappi), Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Komiter Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Tepi, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lingkar Madani (LIMA), Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), dan YAPPIKA di Kantor KPU, Selasa (14/4) .
Pelanggaran tersebut, tambah Jojo selaku Ketua KIPP Indonesia, tidak hanya dilakukan peserta Pemilu, tapi justru banyak dilakukan oleh pihak penyelenggara. Contohnya tidak memutakhirkan daftar pemilih tetap (DPT), tidak memasang DPT dan DCT di TPS, serta tidak menyediakan TPS khusus bagi pemilih tertentu di rumah sakit.