Bawaslu Tunggu Laporan Panwas Sulut
Kamis, 06 November 2008 – 16:06 WIB
Mengingat masalah tersebut akan berpengaruh pada Pilcaleg mendatang, Nur Hidayat mengimbau agar Panwaslu bisa secepatnya menjelaskan persoalan sebenarnya. "Lebih cepat lebih baik agar Bawaslu juga bisa tahu kondisi sebenarnya." Seperti diketahui Panwaslu Manado dan Panwaslu Sulut mengecam penonaktifan lima personil KPU Manado oleh KPU Sulut karena dinilai bertentangan dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Ketua Panwaslu Manado Sonny Pangkey mengatakan, langkah KPU Sulut dengan alasan untuk melaksanakan putusan PTUN tidak sesuai prosedur. Apalagi, tanpa melibatkan Panwaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya Pemilu. Selain itu pengambilalihan oleh KPU Sulut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 9 tentang tugas dan wewenang, Pasal 31 Ayat 1 tentang pemberhentian sementara anggota KPU/Kota dan Pasal 78 tentang tugas dan wewenang Panwaslu kabupaten/kota.(esy)