Bawaslu Uji Calon Panwas 23 Daerah
Minggu, 31 Januari 2010 – 16:29 WIB
"Pelaksaan fit and proper test pekan-pekan depan hendaknya dapat mengakhiri silang pendapat pembentukan Panwaslu kada. Apa yang terjadi kemarin hendaknya bisa dijadikan hikmah untuk perbaikan ke depan. Sesama penyelenggara pemilu mestinya lebih banyak bekerjasama daripada berselisih paham," ujar Nur Hidayat Sardini kepada JPNN di Jakarta, Minggu (31/1).
Dijelaskan Nur Hidayat, khusus KPU Kota Pasuruan baru mengirim 3 nama yang seharusnya 6, sesuai ketentuan pasal 94 ayat (2) UU 22 tahun 2007. Melalui surat nomor 154/Bawaslu/I/2010, tanggal 29 Januari 2010 Bawaslu sudah minta KPU setempat untuk melengkapinya. "Pengusulan nama guna melengkapi ketiga nama yang sudah masuk ke kami. Begitu mereka sudah melengkapi segera kami lakukan uji kepautan dan kelayakan. Cepat tidaknya tergantung meraka penuhi permintaan kami," terangnya. Sesuai ketentuan UU No.22 Tahun 2007, Bawaslu memilih tiga dari enam calon yang diajukan KPUD melalui fit and proper test. (sam/jpnn)