Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bayangkan! Wartawan Tak Bisa Kerja, Bank Tak Bisa Online dan Pesawat Tidak Terbang

Jumat, 06 November 2015 – 16:50 WIB
Bayangkan! Wartawan Tak Bisa Kerja, Bank Tak Bisa Online dan Pesawat Tidak Terbang - JPNN.COM
mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyayangkan penolakan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali perkara kerja sama penyelenggaraan frekuensi 3G di frekuensi 2,1 Ghz, dengan PT Indosat Tbk yang diajukan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.

"Indonesia bisa terancam blank spot tidak ada jaringan internet karena para penyelenggara jasa internet merasa ketakutan akan bernasib sama seperti Pak Indar," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jaya, Kamsul Hasan, kepada media, Jumat (6/11).

PWI sempat menggeruduk kantor Mahkamah Agung di Jakarta Pusat, Kamsi (5/11) kemarin, untuk mempertanyakan putusan MA itu. PWI DKI Jaya sangat menyayangkan putusan MA tersebut karena para penyelenggara jasa internet (ISP) kemungkinan akan mematikan internet. 

Bentuk kerja sama PT Indosat Tbk dan PT IM2 juga dilakukan oleh ratusan penyelenggara jasa ISP.  Kamsul mengatakan, jika ancaman tersebut benar-benar terjadi, maka akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia apalagi dunia usaha saat ini sudah sangat tergantung dengan jaringan internet. 

Dia mengatakan, kalau Indonesia tidak ada internet maka wartawan tidak bisa bekerja, bank tak bisa bisa online, bahkan pesawat juga terancam tidak terbang. "MA seharusnya memperhatikan dampak tersebut," ungkap Kamsul.

Ia menegaskan, sudah selayaknya Indar Atmanto bebas lantaran tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. Seperti diketahui, MA melalui majelis PK telah menolak permohonan PK yang diajukan mantan Dirut PT IM2, Indar Atmanto pada 20 Oktober 2015. 

Surat penolakan tersebut bernomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015 dengan diketuai Hakim Agung, M. Saleh dengan anggota majelis PK yaitu Abdul Latief dan hakim agung HM Syarifuddin. Padahal, seluruh regulator mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz telah sesuai dengan Undang-undang Telekomunikasi (lex specialist lex generalist). (boy/jpnn)

JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyayangkan penolakan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali perkara kerja sama penyelenggaraan frekuensi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close