Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bayar Denda Rp 800 Juta, Bandar Narkoba Ini Bebas dari Penjara, Lihat Tuh Duitnya

Rabu, 20 April 2022 – 21:29 WIB
Bayar Denda Rp 800 Juta, Bandar Narkoba Ini Bebas dari Penjara, Lihat Tuh Duitnya - JPNN.COM
Petugas Kejaksaan Tinggi saat menyetor uang perkara atas kasus bandar narkoba Muksir ke kas negara, di Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Rabu. Foto: ANTARA/HO/Kejaksaan Tinggi Bengkulu

jpnn.com, BENGKULU - Muksir, terpidana bandar narkotika di Bengkulu, dibebaskan dari penjara setelah membayar lunas denda perkara sebesar Rp 800 juta.

Muksir dibebaskan karena tak perlu menjalani pidana kurungan tambahan usai membayar denda tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, di Bengkulu, Rabu, mengatakan berdasar hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, Muksir menjalani hukuman selama empat tahun dua bulan.

Selain itu dia juga kena denda sebesar Rp 800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Sejalan dengan pembayaran uang itu ke kas negara maka dia akan segera dibebaskan.

"Melalui pihak keluarga terpidana bandar narkoba, Muksir alias Muk membayar uang denda perkara sebesar Rp 800 juta atas perkara yang dijalaninya," kata Andriani.

Pembayaran uang perkara itu telah diserahkan pihak keluarga ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan langsung disetorkan ke kas negara, sehingga sebelum Hari Raya Idulfitri, dia dapat menghirup udara bebas.

Baca Juga: Polisi Penembak Pegawai Dishub Beli Senpi dari Jaringan Teroris, Kompolnas Bereaksi

Sebelum ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Bengkulu dengan kasus narkobanya, Muksir juga ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 2019. Muksir merupakan tahanan LP Curup di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.(antara/jpnn)

Muksir, terpidana bandar narkoba di Bengkulu dibebaskan dari penjara setelah membayar lunas denda perkara sebesar Rp 800 juta.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close