Bayar Gaji di Bawah UMP Dipenjara 4 Tahun
Senin, 06 Januari 2014 – 04:22 WIB
“Jadi, tidak ada alasan bagi pengusaha atau pelaku usaha untuk membayarkan upah pokok atau gaji pokok dibawah angka ketetapan tersebut. Jika ini tidak diindahkan, berarti mereka mengabaikan undang-undang dan keputusan gubernur. Secara otomatis pemberlakuan sanksi segera diterapkan,” jelasnya.(amu/dar)