Bayar Honorer Saja Daerah Sudah Sulit, Apalagi...
jpnn.com - Sikap pemerintah yang bersikeras menjadikan honorer dan PTT di atas 35 tahun sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), tak membuat honorer kategori dua patah arang.
Mereka bahkan memberikan support satu sama lainnya agar bersikap tenang.
"Teman-teman jangan gelisah sana-sini. Tenang saja, sampai saat ini PP tentang honorer di-PNS-kan atau di-P3K-kan saja belum terbit," kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Said Syamsul Bahri kepada JPNN, Sabtu (25/3).
Said menambahkan, pemerintah ingin honorer dan PTT 35 tahun plus dijadikan PPPK, dengan gaji bersumber APBN dan setara PNS.
"Apa tidak lebih baik di-PNS-kan saja, karena perbedaannya PPPK tidak ada tunjangan pensiun. Jika gaji PPPK dibayar APBD, apakah daerah sanggup membayar? Sebab gaji PPPK disesuaikan golongan kepangkatan PNS. Sementara honorer daerah hari ini gajinya saja sering tersendat," ujar Said.
"Ya mirip saluran air tersumbat, lambat lagi, dan tidak sesuai dengan upah daerah. Contoh di Pekanbaru," sambung dia.
Selain itu, banyak honorer daerah saat ini dirumahkan karena APBD daerah tidak sanggup bayar.
Karena itu Said mendorong honorer K2 untuk bersabar. Dia optimistis semua honorer K2 yang bekerja di OPD pemerintah/instansi negeri kalau sudah mengabdi puluhan tahun dan belum 56 tahun per januari 2006, tetap di-PNS-kan. (esy/jpnn)