Bayar Pajak UKM Bisa Lewat ATM
Selasa, 12 November 2013 – 05:07 WIB
Apakah pelaku UKM tidak perlu lagi lapor ke kantor pajak? Menurut Chandra, setelah membayar via ATM, pelaku usaha akan mendapat setruk nomor transasksi penerimaan negara (NTPN). "Setruk itu adalah bukti sah pembayaran pajak, jadi tidak perlu lapor lagi. Tapi, nanti setahun sekali tetap harus lapor SPT (surat pemberitahuan) pajak," katanya.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Koperasi dan UKM Erwin Aksa menanggapi positif terobosan pembayaran pajak via ATM untuk UKM. Menurut dia, pelaku UKM sangat membutuhkan kemudahan pembayaran pajak sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak. (owi/c1/oki)