Bayar PSK Pakai Uang Palsu, Diciduk
Selasa, 05 April 2011 – 06:44 WIB
Kasus ini terbongkar setelah PSK yang menerima uang palsu dari Ruslan melaporkan kepada polisi di Polsek Palu Timur, pada Jumat (1/4) lalu sekitar pukul 01.00 wita. Uang palsu yang diterima PSK sebanyak Rp60 ribu dalam pecahan Rp20 ribu.
“Waktu anggota (polisi) ke sana dan lihat uang yang dipakai bayar PSK, benar ternyata palsu. Saat itu juga tersangka langsung dibawa ke Polsek Palu Timur untuk pemeriksaan,” kata Kapolres Palu, AKBP Deden Garnada dikonfirmasi, kemarin (4/4).
Amatan Radar Sulteng (Grup JPNN), secara kasat mata uang pecahan 20 ribu itu memang palsu. Kalau diraba terasa kasar karena bukan terbuat dari kertas khusus.
Pembuat uang palsu itu juga tampak belum profesional. Sebab irisan uang tidak rapi, dimana masih tampak sisa warna putih pada sisi uang palsu itu.
PALU- Pembuatan uang palsu (Upal) di Palu terbongkar. Ini berkat keteledoran Ruslan (36), warga Jalan Dayo Dara, Kelurahan Talise, Palu Timur yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Modus Beli Rokok, KKB Tembak Pemilik Warung, Untung Meleset
Rabu, 22 Mei 2024 – 16:05 WIB - Kriminal
Info Baru, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindahkan ke Bandung
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:40 WIB - Kriminal
Selama Buron, Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Bekerja jadi Buruh Bangunan
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:20 WIB - Kriminal
Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta, Barang Buktinya 2 Kilogram
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Wahai Honorer, Inilah Kabar Terbaru PP Manajemen ASN
Rabu, 22 Mei 2024 – 15:38 WIB - Bulutangkis
Drama Ganda Putri, Apriyani Hampir Beradu Jotos dengan Fadia saat Latihan
Rabu, 22 Mei 2024 – 16:18 WIB - Humaniora
Forum Guru di Yogyakarta Mengadukan Masalah TPP ke Ombudsman
Rabu, 22 Mei 2024 – 16:12 WIB - Jatim Terkini
Imbas Kecelakaan Bus di Tol Jombang-Mojokerto, Polda Jatim Panggil Pemilik PO
Rabu, 22 Mei 2024 – 17:05 WIB - Pilpres
Tak Ada Jokowi di Rakernas PDIP, Hasto: Kami Hanya Mengundang Penegak Demokrasi Hukum
Rabu, 22 Mei 2024 – 18:06 WIB