Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu
"Berdasarkan laporan korban, transaksi ini terjadi saat keduanya bertemu di rumah korban di Bogor, Jawa Barat, pada 6 Februari 2024 tepatnya sebelum pemungutan suara," ungkap Sigit.
Namun, fakta yang terjadi, AAM hanya mendapatkan dukungan sembilan suara di Kabupaten Sampang.
Korban yang tak terima langsung melaporkan kasus itu ke Mapolres Sampang.
Pihak terlapor, berupaya menyelesaikan kasus itu melalui upaya damai dan mengembalikan uang Rp 1 miliar kepada korban, akan tetapi pelapor menolak.
"Oleh karena itu, kelanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut masih dilakukan gelar internal penyidik, mengingat adanya ketidaksamaan kesepakatan antara korban, yakni pelapor dengan terlapor," katanya.
Penasihat hukum terlapor Abdul Qodir menyatakan upaya penyelesaian kasus itu secara kekeluargaan akan segera tuntas, karena sebenarnya kedua belah pihak telah berdamai dan itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan di hadapan penyidik.
"Dan saya kira ini harus selesai karena di depan penyidik sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak," katanya.
Sementara itu, tokoh publik yang dilaporkan melakukan dugaan penipuan jual beli suara dukungan caleg senilai Rp 1 miliar tersebut, pada Pilkada 2024 di Kabupaten Sampang juga mendaftar sebagai bakal calon bupati.(ant/jpnn)