Bayi Dibuang di Mesjid
Kamis, 02 Februari 2012 – 13:24 WIB
"Minimal dalam satu minggu ini akan kita rawat disini, karena memang itu prosedur yang kita lalui sesuai Undang-Undang Adopsi Anak. Peraturan mengenai adopsi anak, tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan PP Nomor 54 Tahun 2007 Tentang pelaksanaan pengangkatan anak dan SEMA Nomor 2 Tahun 1979 tentang pengangkatan anak," ujarnya.
Kapolres Arosuka AKBP Bambang Ponco melalui Kapolsek Gunung Talang AKP Irwanzani menyatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Ia menyatakan pihaknya masih mendalami apakah bayi tersebut sengaja dibuang orang tuanya atau dugaan lain seperti bayi hasil penculikan.
"Saat ini kita masih meminta keterangan para saksi, terkait penemuan bayi tersebut. Kita juga menyelidiki motif pembuangan bayi ini," ujarnya. (rzy)