Bayi Tiga Bulan Tewas Dianiaya Ayah Kandung, Polisi: Pelaku Sempat Minta Surat Kematian
jpnn.com, JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk terus memeriksa MS, 23, pelaku pembunuhan sadis terhadap bayi berinisial KQS yang masih berusia tiga bulan pada akhir April 2019 lalu.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Erick Sitepu mengatakan, beberapa saat sesudah membunuh korban, sang bapak sempat membawa jasad bayi ke puskesmas terdekat.
“Pelaku datang ke puskesmas dengan maksud meminta surat kematian agar aksinya tidak diketahui,” sebut Erick, Jumat (3/5).
Namun, pihak puskesmas menolak permintaan tersebut karena jasad korban ditemukan luka-luka yang tak wajar.
Sayangnya, puskesmas tak melapor ke polisi terkait permintaan MS. Puskesmas baru melapor saat MS datang untuk kedua kalinya meminta surat kematian.
“Jadi dia bawa pulang dan kubur. Tetapi datang lagi ke puskesmas. Nah dari situ baru dilaporkan,” sebut Erick.
Dari pemeriksaan diketahui, aksi pembunuhan sadis ini terjadi pada 27 April 2019 lalu. Namun, baru terungkap pada awal Mei karena baru dilaporkan ke polisi belum lama. Pelaku pun baru diciduk pada 1 Mei 2019 lalu.
Perbuatan sadis MS dilakukan di rumahnya Kelurahaan Sukabumi, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Korban (KQS) dipukuli di bagian kepala, digigit di pipi, dan tangannya dipelintir hingga patah. (cuy/jpnn)