BAZNAS Ajak Masyarakat Berzakat Saham
jpnn.com, JAKARTA - BAZNAS dan PT Henan Putihrai Sekuritas mengajak masyarakat untuk berzakat dan bersedekah dalam bentuk saham.
Hal ini terungkap dalam talkshow "Ayo Berzakat Saham" yang diselenggarakan BAZNAS dan PT Henan Putihrai di Thamrin City.
Tahun lalu, BAZNAS dan Henan Putihrai sudah meluncurkan program Shadaqah dan Zakat Saham Nasabah (Sazadah) sebagai saluran bagi para investor baik syariah maupun konvensional dalam menyucikan harta sekaligus berbagi kepada sesama.
Technical Analis dan Trading Coordinator, Investment Division PT Henan Putihrai Sekuritas Adni Kurniawan mengatakan, pembayaran zakat berupa saham ini merupakan terobosan pertama di dunia.
Penggunaannya sebagai alat pembayaran saham sudah disahkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa saham merupakan salah satu jenis harga wajib zakat jika sudah mencapai nisab.
Batasan nishab untuk zakat surat berharga seperti saham ini adalah ekuivalen dengan 85 gram emas dengan masa kepemilikan minimal 1 tahun.
Jumlah minimal saham yang disalurkan sebagai zakat, yaitu satu lot dan masuk dalam kategori Jakarta Islamic Indeks (JII). Sedangkan untuk sedekah saham tidak ada batasan tertentu.
Head of Online Trading PT Henan Putihrai Sekuritas, Astri Faizati mengatakan, berzakat saham cukup sederhana.