BAZNAS Dirikan Lembaga Keuangan Syariah
Jumat, 26 Februari 2010 – 21:45 WIB
"BQB didirikan sebagai salah satu upaya untuk memberdayakan kaum mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (wajib zakat). Isnya Allah layanan dari BAZNAS dengan BQB tersebut bisa bermanfaat," jelas Didin.
Pada kesempatan sama, secara simbolis Didin juga menyerahkan pinjaman modal kepada lima pelaku usaha mikro kecil. Dalam acara peluncuran BQB yang juga disaksikan sekitar 300 undangan termasuk Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Koperasi dan UKM, Agus Muharram itu, Didin juga mengharapkan lembaga keuangan mikro syariah itu memiliki peran besar dalam menumbuhkembangkan layanan BAZNAS kepada para pelaku usaha mikro kecil yang kesulitan mendapat akses modal dari bank.