BBM Subsidi Dijual ke Tambang Batubara
Kamis, 18 Oktober 2012 – 20:10 WIB
“Pelaku dijerat pasal 53 huruf d dan d Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas karena melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan atau niaga BBM tanpa izin. Ancaman hukumannya di atas 2 tahun penjara,” jelas Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Winarto. (hni/fuz/jpnn)