BBNKB Digratiskan, Tetapi Hanya untuk Warga Bali
jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua untuk biaya pokok dan sanksi administrasi berupa bunga dan denda.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Hal ini sebagai salah satu bentuk respons Pemerintah Provinsi Bali terhadap situasi perekonomian yang sedang kita hadapi sehingga lahirnya Pergub Nomor 33 Tahun 2020 ini yang dapat meringankan atau memberikan relaksasi kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya," kata Sekda Bali Dewa Made Indra dalam acara Sosialisasi Pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2020 itu, di Denpasar, Jumat.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2020 itu mengatur tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Denda Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan selanjutnya.
Sekda Dewa Indra yang juga sebagai Ketua Tim Pembina Samsat Pemprov Bali menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil melihat berbagai fakta di lapangan, dengan menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi Bali sebagai dampak dari COVID- 19.
Selain banyaknya jumlah kendaraan yang beroperasi dan beraktivitas di Bali yang masih menggunakan nomor polisi luar Bali maupun kendaraan bernomor polisi Bali yang sudah beralih kepemilikan (mutasi) namun belum melakukan balik nama.
Dewa Indra menambahkan, dari hasil razia gabungan yang dilakukan di penghujung tahun 2019 terdapat sekitar 3.700 lebih kendaraan roda empat yang berpelat luar Bali. Kendaraan itu telah beroperasi di Bali lebih dari tiga bulan baik itu mobil pribadi maupun kendaraan niaga.
"Banyak kendaraan yang sudah berganti kepemilikan ataupun memiliki nomor polisi dari luar Bali yang belum balik nama, hal ini bukan karena masyarakat tidak disiplin tetapi juga karena faktor ekonomi," ujarnya.