BBWM Ajukan Revisi Kelola Kilang Elpiji
Sabtu, 17 Juli 2010 – 06:06 WIB
Sebenarnya, lanjut dia, operator pengelolaan kilang Tambun diserahkan kepada Maruta. Pasalnya, Maruta yang pertama kali menjadi mitra BBWM ketika akan membangun kilang LPG tersebut. ”Tapi di tengah jalan kami dijegal. Kami pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hasilnya, Maruta dimenangkan sesuai Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI No. 29.PK/TUN/20O8,” ujar Joko.
Maruta juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hasilnya Maruta juga menang berdasarkan Putusan MA No. 2045 K/ Pdt/2007. Menurut Joko, selanjutnya Pemkab Bekasi mengajukan banding. Hasilnya, lagi-lagi Maruta menang melalui Putusan Peninjauan Kembali MA No. 571 PK/PDT/ 2008.
Demikian di tingkat Kasasi, putusan MA pada 29 September 2009 juga memenangkan Maruta. Terakhir, putusan MA No. 309 K/rUN/2009 tertanggal 29 September 2009 juga memenangkan Maruta. Semua kasus hukum itu terjadi akibat adanya pemutusan perjanjian antara BBWM (BUMD Bekasi) dan Maruta, selaku rekanan. (dew)